"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh selamat datang di blog kami Ipnu Ippnu ranting ambokembang sekretariat : Jl. Raya Ambokembang ( sebelah utara masjid Al Mubarok Tjangkring ) Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan 51173 Telp. 085869223262 email : ipnuippnu_amb@ymail.com facebook : IPNU IPPNU Ranting Ambokembang

Sabtu, 19 Oktober 2013

Monggo di maos bareng PC IPNU IPPNU kota pekalongan

PC IPNU IPPNU Kota Pekalongan: Ibnu Taimiyyah, Ulama Panutan Wahhabi, Mengakui Pa...:
Syaikh Taqiyuddin Abul Abbas Ibn Taimiyyah mengemukakan beberapa alasan mengenai sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tahqiq al-Amâl fî Mâ Yanfa’û lil Mayyît min al- Amâl karangan al-Allamah as-Sayyid Muhammad ibn Alwi al-Maliki al-Hasani, halaman 53—56 :

“Syaikh Taqiyuddin Abul Abbas Ibn Taimiyyah berkata, “Barangsiapa berkeyakinan bahwa manusia tidak dapat memperoleh manfaat kecuali dari amalnya sendiri, maka ia telah menentang ijma’ dan pendapatnya dianggap batil (salah) karena beberapa hujjah sebagai berikut :

  1. Manusia dapat memperoleh manfaat doa orang lain dan ini berarti memperoleh manfaat dari amal orang lain.
  2. Rasulullah besok pada hari kiamat akan memberi syafa’at bagi ahli mauqifdi padangmahsyar untuk mempercepat hisab. Dan juga akan memberi syafa’at bagi ahli surga agar mereka cepat memasukinya.
  3. Rasulullah juga akan memberi syafa’at bagi orang yang berdosa besar agar dapat keluar dari neraka. Ini juga berarti mengambil manfaat dari usaha orang lain.
  4. Para malaikat mendoakan dan memohonkan ampun bagi penduduk bumi. Hal ini juga berarti mengambil manfaat bukan dari amalnya sendiri.
  5. Allah SWT dapat mengeluarkan sebagian orang yang sama sekali tidak pernah beramal baik dari dalam neraka semata-mata karena rahmat Allah SWT. Hal ini juga menunjukkan mengambil manfaat dari perbuatan orang lain.
  6. Anak-anak dari orang-orang mukmin masuk ke dalam surga sebab amal perbuatan orang tua mereka. Hal itu juga berarti semata-mata karena usaha orang lain.
  7. Allah SWT berfirman mengenai dua anak yatim yang mempunyai orang tua sholih, kemudian kedua anak itu dapat mengambil manfaat dari kebaikan orang tua mereka, bukan dari usaha mereka.
  8. Mayyit dapat mengambil manfaat dari pahala sedekah dan memerdekakan budak berdasarkan hadits dan ijma’ ulama. Hal ini menunjukkan seseorang dapat memperoleh manfaat dari amal orang lain.
  9. Berdasarkan hadits dan ijma’ ulama, haji fardlu yang menjadi tanggungannya mayyit dapat gugur dengan haji yang dilakukan oleh walinya. Keterangan ini menunjukkan bermanfaatnya amal orang lain.
  10. Berdasarkan hadits dan ijma’ ulama, haji nadzar atau puasa nadzar mayyit dapat gugur dengan amal orang lain. Ini juga berarti mendapat manfaat dari amal orang lain.
  11. Orang mati yang meninggalkan hutang (contoh salah seorang sahabat) oleh Rasulullah dilarang untuk dishalati sampai hutangnya dilunasi oleh Abû Qatadah. ‘Âlî ibn Abî Thâlib juga pernah melunasi hutang orang lain yang telah meninggal dunia. Dan orang itu dapat mengambil manfaat dari shalat Nabi Muhammad. Hal ini lagi-lagi menunjukkan adanya manfaat dari amal orang lain.
  12. Nabi Muhammad SAW bersabda kepada orang yang shalat sendirian, “Hendaklah seorang laki-laki bersedekah kepada ini (sambil menunjuk kepada orang lain).” Nabi Muhammad SAW kemudian shalat bersama laki-laki tersebut maka, ia pun mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah sebab amal orang lain.
  13. Manusia dapat terbebas dari hutang pada makhluk jika ada orang lain yang mau melunasinya. Hal ini juga menunjukkan perolehan manfaat dari amal orang lain.
  14. Orang yang memiliki beban dan kedhaliman kepada orang lain, jika dimaafkan oleh orang yang didhalimi, maka ia terbebas dari dosa berbuat dhalim. Hal ini menunjukkan adanya kemanfaatan dari perbuatan orang lain.
  15. Tetangga yang baik dapat memberi manfaat ketika masih hidup dan setelah ia meninggal dunia seperti dijelaskan dalam atsar.
  16. Orang yang duduk dalam majelis dzikir yang dirahmati Allah SWT tetapi tidak ikut berdzikir karena suatu keperluan, juga dapat memperoleh pahala dzikir dimaksud. Hal ini berarti orang tersebut dapat mengambil manfaat dari orang lain.
  17. Melakukan shalat atas mayyit dan berdoa di dalam shalat, merupakan kemanfaatan yang diambil mayyit dari orang yang masih hidup. Ini berarti memperoleh manfaat dari amal orang lain.
  18. Shalat Jum’at dinilai sah jika dilakukan oleh sekumpulan orang, begitu juga shalat jama’ah. Hal ini menunjukkan manfaat sebagian orang terhadap sebagian yang lain.
  19. Allah SWT berfirman kepada Nabi Muhammad, “Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi adzab mereka sedang kamu berada di antara mereka.” (Q.S. Al-Anfâl : 33), dalam firman-Nya yang lain, “Dan kalau bukan karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan mukmin.” (Q.S. Al-Fath : 35), dan firman Allah SWT, “Dan sekiranya Allah SWT tidak menolak (keganasan) sebagian manusia kepada sebagian yang lain.” (Q.S. Al-Hajj: 40). Maka Allah SWT menghilangkan atau menggagalkan satu adzab kepada sebagian manusia disebabkan manusia lain. Hal tersebut merupakan manfaat amal orang lain.
  20. Zakat fitrah wajib bagi anak kecil dan orang lain yang menjadi tanggungannya, maka anak kecil dan orang yang diasuh tersebut mendapatkan manfaat dari orang yang mengeluarkan zakat, meskipun bukan perbuatannya sendiri.
  21. Zakat harta anak kecil dan harta orang gila hukumnya wajib dan semua itu mendapat pahala walaupun mereka tidak ikut mengeluarkannya.

Siapapun yang merenungkan secara teliti, ia akan mendapatkan banyak keterangan yang menjelaskan bahwa orang mukmin dapat memperoleh manfaat dari amal-amal yang tidak dilakukannya. Sehingga bagaimana mungkin menta’wilkan ayat Al Quran Surat An-Najm ayat 39 dengan cara yang menyalahi Al Quran, Hadits, dan Ijma’ Ulama? (Ghayah al-Maqshûd li Syaikh ‘Abdullâh ibn Muhammad ibn Humaid, halaman 101) Dalam kitab Hukm al-Syâri’ah al-Islâmiyyah fî Ma’tam al-Arba’în, halaman 36, disebutkan sebagai berikut :

“Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab Fatawa-nya bahwa pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan para imam adalah bahwa mayyit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca Al Quran, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lain. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayyit.”


sumber dari site resmi PC IPNU IPPNU kota Pekalongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar